SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GRUDO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI KRITIK DAN SARAN BISA DISAMPAIKAN PADA BAGIAN BAWAH POST BERITA

Artikel

PENGUMUNAN PENGISIAN PERANGKAT DESA GRUDO TAHUN 2024

02 April 2024 14:04:48  Administrator  463 Kali Dibaca  Berita Desa

Berdasarkan rekomendasi Camat Ngawi tanggal 4 Maret 2024 Nomor : 100.2.2.4 / 110 / 404.601/2024 tentang Pemberian Rekomendasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Grudo dalam Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Dusun Mojorejo dan Kepala Dusun Cupo. Peraturan Kepala Desa Grudo nomor 03 Tahun 2024 tentang tugas dan fungsi tim penjaringan calon perangkat desa Grudo, dengan ini memberikan kesempatan kepada putra / putri terbaik untuk mengabdikan diri kepada Pemerintah Desa Grudo melalui formasi jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Dusun Mojorejo dan Kepala Dusun Cupo.

SYARAT-SYARAT CALON PERANGKAT DESA

  1. PERSYARATAN UMUM

Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
  3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat;
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel) dikecualikan bagi bakal calon Kepala Dusun; dan
  9. Surat lamaran Bakal Calon Perangkat Desa ditulis tangan dengan bolpoint HITAM
  10. Bersedia untuk berdomisili dan bermukim di Desa Grudo selama menjadi Perangkat Desa.

 

  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Surat Lamaran tulis tangan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diajukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa;
  2. Surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), antara lain:
    • Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa; dan
    • Pernyataan bersedia untuk berdomisili di desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
  3. Fotokopi Ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan menunjukkan berkas asli:
    • SD/sederajat;
    • SMP/sederajat;
    • SMA/sederajat;
    • Sarjana ( jika memiliki ).
  4. Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau tutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB di legalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kepala Kantor Kementrian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat bakal calon mendaftar dengan dibuktikan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan menunjukkan berkas asli;
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan menunjukkan berkas asli;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan berkas asli;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas;
  10. Surat pernyataan atau sertifikat lulus kursus komputer dari lembaga kursus dan/atau mampu mengoperasionalkan komputer minimal pada program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel) dikecualikan bagi bakal calon yang mendaftar jabatan Kepala Dusun;
  11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  12. Bakal Calon Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa, BPD dan PNS wajib mengajukan dan menyampaikan ijin kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

  • Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tidak dipungut biaya ( Gratis ).
  • Pendaftaran dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari pada hari kerja mulai tanggal : 1 April 2024 s.d 5 April  2024 dan 15 April s.d 19 April 2024 bertempat di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa (Kantor Desa Grudo ) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Setiap Bakal Calon Perangkat Desa, wajib membuat lamaran tulis tangan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan melampirkan persyaratan administrasi, semua berkas diajukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa serta datang secara pribadi / langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa (tidak boleh diwakilkan).
  2. Blangko Surat Pernyataan Bisa diambil di kantor desa Grudo pada hari kerja dan jam kerja atau bisa di download di link : https://bit.ly/3IIxUVH
  3. Semua Berkas Persyaratan dimasukkan dalam stopmap kertas dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Stopmap Warna Biru untuk formasi Kepala Seksi Kesejahteraan
    2. Stopmap Warna Hijau untuk formasi Kepala Seksi Pelayanan
    3. Stopmap Warna Merah untuk formasi Kepala Dusun Cupo
    4. Stopmap Warna Kuning untuk formasi Kepala Dusun Mojorejo
  4. Setiap Bakal Calon Peserta hanya diperbolehkan mendaftar 1 ( satu ) Formasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

KEMENDES
NGAWI SATU DATA
LAPOR
PPID
JDIH

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:932
    Kemarin:895
    Total Pengunjung:203.369
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.12.205
    Browser:Mozilla 5.0