Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa cuti bersama Lebaran tahun 2023. Pelayanan tersebut akan tersedia pada tanggal 19, 20, 24, dan 25 April 2023.
Meskipun masa cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi memutuskan untuk membuka kantor pada hari-hari tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses pelayanan kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat.
Sebagai informasi, jam kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi pada tanggal tersebut adalah mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan dan catatan sipil mereka.
Tujuan masih dibukanya kantor Disdukcapil pada hari tersebut adalah sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang biasanya membutuhkan data-data kependudukan pada saat mudik lebaran.
Ketika mereka pulang kampung, waktu yang tersedia untuk mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil sangat terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pelayanan khusus untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kependudukan dan catatan sipil.
Dengan membuka layanan pada saat cuti bersama lebaran, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi menunggu setelah masa libur lebaran berakhir untuk mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil mereka. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi menjamin bahwa seluruh pelayanan yang diberikan pada saat cuti bersama lebaran akan sama dengan pelayanan yang diberikan pada hari-hari biasa.