Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat ) tahun dan dapat melayani anak hingga 6 (enam) tahun jika di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK/RA/BA, yang pengelolaannya di bawah pembinaan Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Pada pelaksanaannya, pos PAUD menyasar pada peserta didik anak usia dini, terutama 3 sampai 2 tahun atau usia 3 sampai 6 tahun yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada program pos PAUD, taman kanak-kanak, atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.
Secara kelembagaan, pos PAUD dapat didirikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Desa, orang perseorangan kelompok orang, dan badan hukum. Bahkan, satuan pendidikan non formal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan non formal sejenis dapat menyelenggarakan pos PAUD.
Persyaratan pendirian pos PAUD mengacu pada SPS di dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan anak usia dini.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari file yang bisa diunduh di bawah ini:
https://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/download/467/313/