Grudo.desa.id - Pemerintah Kabupaten Ngawi mengagendakan kegiatan nikah massal pada tahun anggaran 2022 bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan kejelasan terkait hak asal usul dan silsilah dalam keluarga.
Kegiatan ini diutamakan bagi pasangan suami istri masyarakat Kabupaten Ngawi dengan keterbatasan ekonomi yang belum memiliki buku nikah atau akte nikah, atau belum tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan. Untuk nikah massal ini dikecualikan bagi pasangan poligami.
Kegiatan yang diberi judul "Mas Bupati Ngawi Mantu" ini, memberikan kuota kepada masing-masing Kecamatan sebanyak 35 pasangan dari usulan desa melalui pendaftaran yang dilakukan masyarakat.
Rencana kegiatan tersebut terungkap dari surat sekretariat daerah kepada Camat se-Kabupaten Ngawi tanggal 10 Agustus 2022, Nomor 451/503/404.101.3/2022 perihal Pendataan Pasangan Kegiatan "Mas Bupati Ngawi Mantu".
Dalam pendataan dan verifikasi pasangan, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui camat menghimbau untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Masih dari surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi tersebut, pendaftaran untuk mengikuti kegiatan "Mas Bupati Ngawi Mantu" paling lambat disetorkan tanggal 19 Agustus 2022. Data-data untuk pendaftaran disetorkan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Ngawi.