SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GRUDO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI KRITIK DAN SARAN BISA DISAMPAIKAN PADA BAGIAN BAWAH POST BERITA

Artikel

Percepat Penurunan Angka Kemiskinan, Bupati Ngawi Terbitkan SE

23 Februari 2022 02:23:15  Administrator  449 Kali Dibaca  Berita Ngawi

Grudo.desa.id - Bupati Ngawi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/21.02/404.113/2022 pada Senin (21/2). Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD se-Kabupaten Ngawi, Pimpinan Instansinstansi Vertikal di Kabupaten Ngawi dan Camat se-Kabupaten Ngawi.

Surat tersebut tentang percepatan penanganan kemiskinan melalui program Berkat Warung (Bersama-sama Meningkatkan Warga Kurang Beruntung) di Kabupaten Ngawi.

Diterbitkannya SE ini juga merupakan percepatan penanganan kemiskinan di Kabupaten Ngawi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Dalam RPJMD disebutkan bila target penurunan kemiskinan hingga 10.80% di tahun 2026 dari angka 14,10% di tahun 2021.

Dalam RPJMD juga disebutkan bila Pemerintah Kabupaten Ngawi menetapkan tiga tujuan prioritas penanganan kemiskinan. 3 prioritas tersebut meliputi membantu meringankan beban kemiskinan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

Guna tercapainya tiga prioritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi mengambil langkah penanganan kemiskinan berbasis lingkungan dengan motor penggerak dari unsur aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan tokoh masyarakat.

Pertimbangan dilaksanakannya kebijakan penanganan kemiskinan berbasis lingkungan ini adalah mendasar pada salah satu pengukuran kemiskinan yang menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Sedangkan, pelaksanaan program ini adalah apabila ada warga yang masuk kategori miskin dengan tidak tercukupinya kebutuhan pangan 2100 kilo kalori perkapita, motor penggerak program ini berkewajiban menggerakkan lingkungan agar tumbuh kepedulian dengan memberikan bantuan berupa bahan makanan yang bisa dibeli dari penyedia setempat.

Sehubungan pentingnya program tersebut, bupati meminta kepada:

  1. Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Kantor/Bagian) untuk meneruskan kepada jajaran di bawahnya;
  2. Pimpinan Instansi Vertikal/TNI/Polri di wilayah Kabupaten Ngawi untuk meneruskan kepada jajaran di bawahnya, dan;
  3. Camat meneruskan kepada kepala desa sampai ke tingkat RT di wilayah masing-masing.

Untuk evaluasi kegiatan ini, laporan pelaksanaan program Berkat Warung akan dilakukan dari desa ke kecamatan yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Ngawi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENDES
NGAWI SATU DATA
LAPOR
PPID
JDIH

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:921
    Total Pengunjung:403.859
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.227.134.165
    Browser:Mozilla 5.0