Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 melalui berbagai dengan macam strategi. Hal itu ditunjukkan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dengan mengklasifikasikan melalui level 1-4.
Upaya tersebut tidak sia-sia, itu dibuktikan dengan turunnya angka penyebaran covid 19 di seluruh wilayah Indonesia. Tentu ini menjadi kabar baik dan harus dipertahankan dengan melibatkan seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan PPKM.
Dengan masih aktifnya Covid-19 di Indonesia dan berbagai belahan dunia, tentu masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Perlu dilakukan langkah-langkah cepat guna penanganan lebih lanjut.
Khusus untuk antisipasi potensi gelombang ke-3 Covid-19, pemerintah telah menetapkan 6 poin sebagai dasar-dasar yang akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM.
Enam poin tersebut meliputi:
Dengan pelaksanaan PPKM yang mendasar pada 6 poin tersebut, diharapkan mampu menanggulangi sekaligus mengantisipasi Covid-19 di Indonesia.