You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Grudo
Desa Grudo

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GRUDO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI KRITIK DAN SARAN BISA DISAMPAIKAN PADA BAGIAN BAWAH POST BERITA

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Administrator 10 September 2022 Dibaca 333 Kali
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono didampingi Sekretaris Daerah Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto mengikuti bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) secara virtual di Command Center Sekretariat Daerah Ngawi Kamis (08/09/22). Perbincangan kali ini membahas pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan memperkuat fungsi dan pengawasan.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pendirian BUMN dan BUMD salah satunya bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah serta untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pengurus dari perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Pendirian perusahaan memiliki tujuan untuk mendorong perekenomian serta meningkatkan PAD, oleh karena itu tanggung jawab yang besar dimiliki oleh pengurus guna berjalannya perusahaan,” katanya.

Alexander Marwata menambahkan, dari hasil pemetaan yang dilakukan KPK masih ditemukan berbagai persoalan yang memiliki pengaruh terhadap kesehatan dari BUMN dan BUMD. Beberapa diantaranya adalah jumlah kewajiban lebih tinggi dari jumlah kekayaan yang dimiliki serta jumlah dewan pengawas atau komisaris yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah direksi.

“Masih terdapat persoalan yang ditemukan dan mempengaruhi kesehatan perusahaan BUMD,” tambahnya.

Disebutkan Alexander, berdasarkan data yang dimiliki KPK pada periode 2004 sampai Maret 2021 dari sejumlah kasus yang ditangani, tercatat 8,2% berasal dari kalangan BUMD dimana hal tersebut tercermin dari kondisi kesehatan BUMD yang selaras dengan perkara yang ditangani KPK yang melibatkan jajaran dari BUMD.

Sehingga ungkapnya, kepala daerah diharapkan dapat memetakan kondisi dari masing masing BUMD dan dapat meningkatkan fungsi serta pengawasan terutama dalam melakukan pemilihan tenaga yang kompeten untuk mengelola BUMD sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 3.240.658.904,14 Rp 3.240.870.209,00
99.99%
Belanja Desa
Rp 3.279.702.992,00 Rp 3.310.503.809,00
99.07%
Pembiayaan Desa
Rp 96.223.112,14 Rp 115.217.227,08
83.51%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 372.376.000,00 Rp 372.376.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.003.500.000,00 Rp 1.003.500.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 173.677.209,00 Rp 173.677.209,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 713.894.416,00 Rp 717.017.000,00
99.56%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 774.300.000,00 Rp 774.300.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 202.911.279,14 Rp 200.000.000,00
101.46%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.223.865.392,00 Rp 1.247.566.209,00
98.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.825.635.600,00 Rp 1.825.635.600,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.402.000,00 Rp 54.402.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 21.000.000,00 Rp 24.500.000,00
85.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 154.800.000,00 Rp 158.400.000,00
97.73%