Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi menyerahkan sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Penyerahan dilakukan secara simbolis Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kepada peserta PTSL Kamis, (09/06/22).
Pada sambutannya, Bupati Ngawi menyampaikan bila program ini merupakan reformasi agraria yang langsung disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dengan harapan sertipikat PTSL ini bisa digunakan untuk kegiatan produktif sebagai upaya meningkatkan geliat ekonomi kemasyarakatan setelah masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, Ony Anwar Harsono berharap masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah program perbankan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendapatkan modal usaha dengan mengagunkan sertipikat dari program PTSL, "Bapak ibu bisa memanfaatkan dalam kegiatan yang lebih produktif setelah menerima sertifikat dari program PTSL ini," katanya.
Dikesempatan ini, Bupati Ngawi menghimbau masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa kegiatan kemasyarakatan bisa dilakukan kembali, seperti Sambang Desa, hajatan dan hiburan rakyat. Hal tersebut sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian setelah adanya pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
"Sekarang sudah ada pelonggaran terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat jadi silakan beraktivitas normal dengan tetap menjaga protokol kesehatan agar bisa menggeliatkan kembali ekonomi di desa," lanjutnya.
Sementara menurut Kepala BPN Ngawi, Ganang Anindito ada 746 sertipikat PTSL yang diserahkan ke masyarakat di desa Gentong. Ia menyampaikan program ini sangat penting sebagai bentuk legalitas hak atas tanah warga yang nantinya bisa memberikan manfaat dan membantu tumbuhnya geliat ekonomi saat ini.
Lanjutnya, Ganang juga berpesan pada peserta PTSL untuk bisa menjaga dengan benar sertipikat tersebut, agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menimbulkan kerugian. Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan sertifikat di masyarakat.
"Ada 746 peserta PTSL yang akan menerima sertipikat. Pesan saya kepada seluruh peserta PSL kali ini untuk menjaga sertifikat agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab," terang Ganang.
Program PTSL sendiri sebagai bagian Reformasi Agraria menjadi program strategis nasional (PSN) yang dilakukan oleh lembaga multisektoral. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).