Perhutani Ngawi mengimplementasikan Keputusan Kementerian LHK Nomor SK. 287 Tahun 2022 Tentang Kawasan Pengelolaan Khusus serta Program Ketahanan Pangan dilokasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) di petak 35 C RPH Kedung Merak BKPH Begal. Implementasi tersebut berupa penanaman bersama antara KPH Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Ngawi Rabu (19/10/22) di Dusun Gebung Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar.
Menurut Bupati Ngawi, semua dituntut untuk mandiri terutama dalam hal ketahanan pangan. Dibutuhkan tekad dan keberanian untuk menerapkan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan dengan sistem organik, meskipun belum banyak dilakukan.
"Kalau ini (sistem ketahanan pangan) konsisten, permasalahan terkait kedaulatan pangan akan selesai," tandasnya.
Ony Anwar Harsono menghimbau seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Ngawi guyub rukun, bersinergi mengimplementasikan program pertanian ramah lingkungan berkelanjutan ini.
"Tidak hanya sawahnya dan sayurannya saja, yang organik bahkan hasil–hasil panen perkebunan dan kehutannya juga bisa organik semua," lanjutnya.
Turut hadir di kegiatan ini Kajari Ngawi Budi Raharjo, (ADM) Perhutani KPH Ngawi, Ir. Tulus Budyadi, Plt. Kalapas Ngawi Alzuarman, Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy.