Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan sosialisasi hasil cukai tembakau di rumah makan Hj. Maimun jalan Ir. Soekarno Ring Road Ngawi pada Kamis (2/12).
Hadir pada kesempatan ini Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi, kepala seksi pelayanan kepabean, cukai dan Dukungan Teknis, Kepala Unit IV Satreskrim Polres Ngawi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi dan peserta dari Kelompok Informasi Masyarakat di Ngawi.
Pada sambutannya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi diwakili Kepala Bidang Layanan Informasi Publik menyampaikan bila cukai tembakau merupakan salah satu pendapatan negara yang berperan dalam banyak hal.
“Cukai hasil tembakau atau cukai rokok memiliki peran penting bagi negara diantaranya adalah berkontribusi terhadap pendapatan negara yang merupakan modal pembangunan,” terang Ahmasd Supandi Nasrul Hadi Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut Kepala Bidang Layanan Informasi Publik yang biasa di sapa Pandi tersebut mengungkapkan bila masyarakat harus paham fungsi dan manfaat cukai, agar bisa membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan peningkatan hasil cukai.
“Jadi, maksud saya mengundang rekan-rekan dari kelompok informasi masyarakat (KIM) ini, untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan manfaat cukai, utamanya hasil olahan tembakau. Selain itu, membantu pemerintah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal,” lanjut Pandi.
Selain memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai, hasil olahan tembakau seperti rokok, juga mempunyai efek negatif bagi penggunanya. Sehubungan dengan itu, peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan.
“Cukai rokok berkontribusi pada negara yang nilainya ratusan triliun. Tentu dalam hal kewajiban melunasi cukai harus dilakukan pengawasan ketat sehingga pendapatan negara bisa terjaga,” terang Ibnu Sigit Jatmiko kepala Seksi Kepabeanan dan Pelayanan Teknis Kantor Bea dan Cukai Madiun.
Lebih lanjut dikatakan Ibnu, hasil dari cukai tembakau memiliki peran besar untuk masyarakat. Peran tersebut meliputi penanganan kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
“Hasil cukai rokok memiliki peran penting untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. Jadi itulah tujuan dari sosialisasi cukai tembakau, supaya cukainya tetap memberikan kontribusi besar pada negara,” imbuh Ibnu.
Sementara itu Ipda Edy Nuryanto Kepala Unit IV Satreskrim Polres Ngawi memaparkan peran kepolisian dalam mengawal pelaksanaan cukai rokok. Ia mengatakan bila persoalan cukai rokok merupakan ranah kepabean dan cukai.
“Persoalan pelanggaran cukai sebenarnya merupakan kewenangan dari pihak kepabean dan cukai. namun ada hal-hal yang disebutkan dalam peraturan perundangan, pihak kepolisian bisa melakukan penanganan,” kata Edy.
Sedangkan, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi menyampaikan perannya dalam penanganan pelanggaran cukai. Disampaikan bila kejaksaan sebagai penuntut hukum setelah bukti-bukti pelanggaran yang diberikan penyidik dinyatakan lengkap.
“Bila telah terjadi pelanggaran terhadap cukai, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melakukan penuntutan secara hukum. Tentu itu didasarkan pada bukti bukti yang dikirim kepada kami dari penyidik, dan dinyatakan telah lengkap,” kata Dwi Novantoro.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 08.30 tersebut berlangsung sesuai dengan agenda. Pada sesi akhir, moderator memberikan waktu untuk bertanya pada peserta. Dan sesi tanya jawab berlangsung sekitar setengah jam sebelum acara berakhir.