Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan model dokumen swakelola pengadaan barang/jasa di desa melalui Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Nomor 2 Tahun 2024.
Keputusan ini dikeluarkan atas pertimbangan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui kegiatan yang bersifat swakelola.
Pada isi keputusan ini dijelaskan tiga kriteria utama untuk kegiatan dengan metode swakelola. Metode tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Dalam model dokumen persiapan swakelola, dimuat 3 poin utama. Tiga poin utama tersebut meliputi daftar isi, pengantar dokumen persiapan swakelola, dan persiapan swakelola.
Untuk model dokumen pelaksanaan terdiri dari tiga bab yaitu daftar isi, pengantar dokumen pelaksanaan swakelola dan pelaksanaan swakelola.
Sedangkan model dokumen pelaporan swakelola meliputi daftar isi, pengantar dokumen pelaporan swakelola dan pelaporan swakelola.
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Nomor 2 Tahun 2024 ini berlaku mulai 22 Januari 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen swakelola pengadaan barang/jasa.
Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan desa dapat lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Keputusan LKPP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif peningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hasilp embangunan desa.