SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GRUDO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI KRITIK DAN SARAN BISA DISAMPAIKAN PADA BAGIAN BAWAH POST BERITA

Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

10 Januari 2024 12:56:34  Administrator  365 Kali Dibaca 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

KEMENDES
NGAWI SATU DATA
LAPOR
PPID
JDIH

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:494
    Kemarin:840
    Total Pengunjung:200.539
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.19.31.73
    Browser:Mozilla 5.0