SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA GRUDO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI KRITIK DAN SARAN BISA DISAMPAIKAN PADA BAGIAN BAWAH POST BERITA

Artikel

Desa Hanya Boleh Memiliki Satu BUMdes

18 Februari 2023 09:37:28  Administrator  635 Kali Dibaca  Berita Nasional

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ketentuan ini juga berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, Jika memang BUM Desa sedang vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang.

“BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa. Itu bedanya sama BUMD. BUM Desa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUM Desa baru. Harus menghidupkan BUM Desa yang vakum. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” kata Gus Halim di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebaliknya, lanjut Gus Halim, kalau memang potensi ekonominya besar, Ia mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi. Namun, kerjasama antar desa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa.

Gus Halim juga mengungkapkan BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, Ia menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUM Desa.

Agar semakin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.

“Kalau desa didampingi secara serius maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” terang Gus Halim.

“Kita sedang siapkan BUM Desa Bersama di Singosari, mau ekspor anggrek. Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUM Desa,” tandasnya.

Sumber: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4609/mendes-pdtt-setiap-desa-hanya-boleh-miliki-satu-bum-desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

KEMENDES
NGAWI SATU DATA
LAPOR
PPID
JDIH

 Peta Wilayah Desa

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:472
    Kemarin:896
    Total Pengunjung:193.902
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.51.117
    Browser:Mozilla 5.0